Yayasan (
Inggris:
foundation) adalah suatu
badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat
sosial,
keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan
formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur
dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna
DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI
Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Pendirian yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta
notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan
kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang
telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Organ yayasan
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas
Pembina,
Pengurus, dan
Pengawas.
Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan
sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang
disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan
kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi
nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri
atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan
dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan
laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa
Indonesia.
Penggabungan dan pembubaran
Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan
menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan
mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan
dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir,
tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar